POSO || Mar24News.com : Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 mengenai optimalisasi program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Kejaksaan Negeri Poso menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kamis (10/9/2026). Melalui penyuluhan hukum Jaga Desa ini, Kejari Poso hadir menekankan prinsip Tiga Tertib bagi kades dalam mengelola DD dan ADD sebesar Rp200 milar di 19 kecamatan Kabupaten Poso, guna memastikan transparansi serta memberikan rasa aman dalam pelaksanaan pembangunan.
Suasana khidmat langsung terasa saat acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan Mars Adhyaksa.
Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Kajari Poso Yos Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom. kepada jajaran birokrasi di 19 kecamatan se-Kabupaten Poso. Acara dibuka resmi secara daring oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM. yang diwakili oleh Asisten I Bupati Poso Alfred Suangga, S.T., M.Si. Sementara di lokasi acara, Camat Lage Yuliette Isabela Manusama, S.E., M.Si. tampak hadir langsung di Kantor Kejari Poso mewakili rekan-rekan camat dengan didampingi oleh dua orang stafnya. Adapun para camat dan perangkat desa lainnya se-Kabupaten Poso mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara virtual.
Saat memaparkan materi, Yos Tarigan menegaskan bahwa lewat program JAGA DESA, Kejaksaan ingin memposisikan diri sebagai mitra strategis sekaligus benteng pelindung bagi aparatur desa yang jujur. Kejaksaan hadir untuk berjalan beriringan, mendampingi, dan memberikan asistensi pengelolaan anggaran, bukan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan.
Di hadapan para peserta, Yos Tarigan secara khusus menjabarkan esensi penting dari prinsip "Tiga Tertib", yaitu: Tertib Administrasi (disiplin pembukuan berkas pertanggungjawaban), Tertib Anggaran/Hukum (pemanfaatan dana yang transparan sesuai aturan), dan Tertib Fisik (kesesuaian riil kualitas proyek di lapangan). Melalui edukasi hukum ini, perangkat desa diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan benar tanpa dibayangi rasa takut keliru mengambil kebijakan.
Meski pendekatan dilakukan secara persuasif, ia tetap mengingatkan seluruh perangkat desa di 19 kecamatan agar tetap waspada dan menjauhi 7 modus penyalahgunaan DD dan ADD yang rawan terjadi, seperti proyek fiktif, mark-up harga, pengurangan volume pekerjaan, hingga manipulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Sesi diskusi pun berjalan sangat hidup dan interaktif. Para camat serta kepala desa aktif memanfaatkan momen ini untuk bertanya langsung kepada Kajari Poso, mulai dari berkonsultasi soal mekanisme pendampingan program hingga memperjelas batasan kewenangan verifikasi di lapangan agar mereka bisa bekerja mengabdi pada masyarakat dengan tenang berbekal pemahaman hukum yang kuat.
Guna memastikan program nasional ini berjalan efektif di lapangan, Kejari Poso menyodorkan tiga strategi utama pencegahan korupsi: penerapan transparansi mutlak dengan memasang baliho rincian anggaran DD dan ADD di depan kantor desa, memperketat fungsi Camat di 19 kecamatan sebagai filter verifikasi fisik, serta disiplin dalam pembukuan kas harian.
Asistensi konkret pun ditunjukkan oleh Kejari Poso dengan membuka akses konsultasi hukum lewat program "Pintu Kejari Poso Terbuka", mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice, hingga membagikan tas ransel dokumen kepada para Sekretaris Desa untuk menjaga keamanan berkas pertanggungjawaban DD dan ADD.
Menutup kegiatan, Tim Intelijen Kejari Poso merekomendasikan adanya pengawasan dan deteksi dini secara berkelanjutan. Harapannya, seluruh aparatur pemerintahan di 19 kecamatan memiliki frekuensi yang sama untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga pemanfaatan DD dan ADD benar-benar dirasakan manfaatnya secara utuh oleh masyarakat Poso.


